Beranda / Aceh Utara / Dugaan Pemotongan Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh di Seunuddon: Penerima Mengaku Diminta Uang hingga Rp. 3 Juta

Dugaan Pemotongan Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh di Seunuddon: Penerima Mengaku Diminta Uang hingga Rp. 3 Juta

Aceh Utara | Supremasihukum.net — Dugaan pemotongan bantuan modal usaha yang bersumber dari Baitul Mal Aceh mencuat di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Sejumlah penerima bantuan mengaku diminta menyerahkan sebagian dana setelah menerima bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta.

Informasi tersebut mencuat pada Kamis (17/9/2026), setelah wartawan melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari sejumlah penerima bantuan di Kecamatan Seunuddon.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sekitar 45 penerima bantuan, sebagian penerima mengaku setelah dana bantuan masuk dan dilakukan penarikan, mereka diminta menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang yang disebut sebagai koordinator lapangan berinisial/nama Asrawani, S.Pd.

Menurut keterangan beberapa penerima yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, uang yang diminta disebut memiliki nominal berbeda-beda, mulai dari sekitar Rp1 juta, Rp2 juta hingga Rp3 juta. Dengan demikian, sejumlah penerima mengaku hanya menerima atau menyisakan sekitar Rp1,5 juta dari bantuan yang semestinya berjumlah Rp5 juta.

Para penerima menyebut permintaan uang tersebut disampaikan dengan berbagai alasan, di antaranya untuk kebutuhan administrasi, pengurusan bantuan dan biaya konsumsi pihak yang membantu proses pengurusan.

Salah seorang penerima yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, sebelum bantuan dicairkan, Asrawani disebut telah menyampaikan kepada penerima mengenai adanya sejumlah uang yang harus diserahkan setelah bantuan masuk ke rekening masing-masing penerima.

“Katanya setelah bantuan masuk, ada sejumlah uang yang harus diberikan untuk administrasi dan pengurusan,” ujar penerima tersebut kepada wartawan.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari penerima bantuan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Dari penelusuran wartawan, Asrawani, S.Pd disebut berprofesi sebagai guru PPPK pada SMP Negeri 4 Seunuddon. Sementara informasi mengenai dugaan hubungan keluarganya dengan salah seorang staf Baitul Mal Aceh juga perlu diklarifikasi kepada pihak terkait sebelum dapat dipastikan kebenarannya.

Asrawani Dikonfirmasi

Pada Jumat sore (18/9/2026), wartawan berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Asrawani, S.Pd terkait informasi dugaan permintaan uang kepada para penerima bantuan tersebut.

Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai apakah benar terdapat permintaan atau pemotongan dana bantuan, berapa nominal yang diminta, serta untuk kepentingan apa uang tersebut apabila memang ada.

Hingga berita ini disusun, keterangan lengkap dari Asrawani, S.Pd terkait tudingan tersebut masih dalam proses konfirmasi. Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari Asrawani maupun pihak Baitul Mal Aceh apabila telah diterima.

di saat yang bersamaan, wartawan media Supremasihukum.net pada malamnya menghubungi Sekretariat Baitul Mal Aceh Pak Ihsan melalui panggilan Whatsapp dan pesan Chat pada Jum’at Malam 18 September 2026 pukul 19.35. WIB menanyakan terkait dugaan pungli Bantuan Modal Usaha Baitul di Kecamatan Seunuddon Aceh Utara yang di duga di pungli oleh oknum guru PPPK di Kecamatan Seunuddon, Ihsan Sekretaris Baitul Mal Aceh Baru membalas pesan Whatsapp Wartawan Supremasihukum.net pada Sabtu Pagi (19/09/2026) pagi pukul 06.12 WIB, “Waalaikumsalam Bg Muhajir, Maaf baru sy baca WA nya, Kami di Baitul Mal Aceh melakukan proses penyaluran sesuai dgn Aturan, mulai dari menerima proposal, Validasi data dan Verifikasi ke lokasi usaha utk melihat langsung usaha Mustahik. Jika sudah sesuai baru disalurkan melalui rekening mustahik. Semua proses dari awal sampai penyaluran kami di Baitul Mal Aceh tdk ada memungut biaya apapun.

Redaksi juga mendorong agar informasi mengenai mekanisme pencairan, besaran bantuan, serta ketentuan terkait biaya administrasi dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak Baitul Mal Aceh sehingga masyarakat penerima memperoleh informasi yang jelas.


( Muhazir )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *