DUMAI – Ketua Investigasi DPP-LSM-KPK Provinsi Riau, Amiruddin, melapor ke Balai POM Kota Dumai terkait dugaan obat tradisional Godong Ijo Jamu Pegal Linu dan Asam Urat Ilegal masih beredar di Kota Dumai, Selasa (9/6/2026).
“Saya sudah melapor ke Balai POM Kota Dumai, bahwa obat tradisional Godong Ijo ilegal masih beredar di Kota Dumai. Godong Ijo Jamu Pegal Linu dan Asam Urat Ilegal itu kami beli dari Toko di Jalan Bintan, Kota Dumai,” ungkap Amiruddin kepada media ini.
Menurutnya, pelaku pengedar obat tradisional Godong Ijo tidak memiliki izin edar melanggar Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009, Pasal 196 dan Pasal 187 tentang kesehatan.
Mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat tradisional Godong Ijo kapsul tersebut, karena Godong Ijo kapsul termasuk zat berbahaya bagi tubuh. Apabila dikonsumsi akan mengalami resiko gangguan kesehatan serius terutama pada ulu hati, lambung dan bagian perut. Bahkan bisa berujung pada kematian.
“Obat tradisional Godong Ijo ilegal tersebut berbahaya bagi tubuh. Untuk itu, kita himbau kepada masyarakat Kota Dumai agar tidak mudah tergiur membeli jamu Godong Ijo kapsul itu,” imbau Amiruddin.
Hasil pengawasan BPOM RepubIik Indonesia, bahwa Godong Ijo tidak memiliki izin edar, dan statusnya tidak terdaftar.
Bahwa BPOM akan terus memerangi obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) dan kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya untuk melindungi masyarakat dan menjaga citra obat tradisional/jamu dan kosmetik di Indonesia.
( Tim )













