ACEH TIMUR I Supremasihukum.net – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran jasa keamanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur.
Permintaan tersebut mencuat setelah adanya dugaan kejanggalan dalam pengalokasian anggaran jasa keamanan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur mengalokasikan anggaran jasa keamanan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp450 juta.
Sementara pada Tahun Anggaran 2026, anggaran jasa keamanan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) meningkat menjadi sekitar Rp1,7 miliar.
Perbedaan nilai anggaran yang cukup signifikan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari sejumlah kalangan.
Mereka menilai kenaikan anggaran perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar perhitungan kebutuhan, jumlah tenaga keamanan yang dilibatkan, mekanisme pengadaan, hingga sekolah-sekolah yang menjadi penerima layanan.
Menurut sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya, transparansi dalam penggunaan anggaran daerah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, mereka berharap APH dapat menelaah dokumen perencanaan maupun realisasi anggaran guna memastikan tidak terdapat penyimpangan.
“Yang diminta bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi dilakukan pemeriksaan agar semuanya terang-benderang.
Jika memang telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab berbagai pertanyaan publik,” ujar salah seorang sumber.
Selain itu, masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur memberikan penjelasan resmi mengenai alasan meningkatnya anggaran jasa keamanan pada tahun 2026.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka di tengah masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Apalagi jika terjadi peningkatan anggaran dalam jumlah besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Penjelasan mengenai urgensi, kebutuhan riil, serta manfaat program menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sejauh ini, media ini telah mendapatkan keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur terkait alokasi anggaran jasa keamanan tersebut maupun alasan terjadinya peningkatan anggaran pada Tahun Anggaran 2026, Bustami Menjawab Singkat, anggaran Sudah ada di Sirup.
(Muhazir)













