Beranda / Halmahera Selatan / TAMBANG RAKYAT DI HALSEL JANGAN CUMA TUNTUT PENINDAKAN: TAPI JUGA TAWARKAN SOLUSI

TAMBANG RAKYAT DI HALSEL JANGAN CUMA TUNTUT PENINDAKAN: TAPI JUGA TAWARKAN SOLUSI

HALSEL –  Asmar Hi Daud Saya baca pemberitaan Coretansatu.com, Minggu 9 Agustus 2026, berjudul “IMM Malut Tagih Janji Kapolda Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halsel.”

Dalam berita itu, Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara, M. Taufan Baba, mempertanyakan komitmen Kapolda Maluku Utara soal penindakan sekitar 10 titik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Halmahera Selatan. Ia juga menyoroti penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal serta dampaknya ke lingkungan.

Saya mengapresiasi perhatian saudara M. Taufan Baba dan IMM Maluku Utara terhadap isu lingkungan dan penegakan hukum. Kekhawatiran soal merkuri, sianida, dan bahan berbahaya lainnya memang tidak bisa dianggap sepele.

Tapi saya ingin mengajak teman-teman mahasiswa melihat persoalan ini sedikit lebih luas.

Jangan berhenti di tuntutan penindakan saja. Kita juga perlu bertanya: kenapa masyarakat memilih menambang secara ilegal?

Apa mereka bangun pagi lalu sengaja mau melanggar hukum dan merusak lingkungan? Atau justru karena di situ satu-satunya sumber penghidupan yang tersedia, sementara pilihan ekonomi lain sangat terbatas?

Di sini masalahnya.

Sulit meminta orang berpikir soal kelestarian lingkungan 10–20 tahun ke depan, kalau hari ini saja mereka masih pusing memikirkan makan, biaya sekolah anak, pakaian, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Ini bukan pembenaran untuk PETI.

Ini lebih ke ajakan untuk melihat akar sosial-ekonomi di balik PETI.

Karena itu, RASANYA kurang BIJAK kalau penyelesaian tambang rakyat hanya didekati dengan pola “tindak, tangkap, dan tutup.”

Kalau hari ini tambang ditutup tapi besok masyarakat tetap tidak punya pekerjaan atau alternatif penghidupan, besar kemungkinan masalahnya akan muncul lagi di tempat yang sama, atau pindah ke lokasi lain.

Negara tidak cukup hadir sebagai penindak. Negara juga harus hadir sebagai pemberi solusi.

Pemerintah daerah, pemerintah pusat, kepolisian, kampus, organisasi mahasiswa, dan masyarakat seharusnya duduk bersama untuk mencari jalan bagaimana aktivitas tambang rakyat yang sekarang ilegal bisa ditransformasi menjadi kegiatan yang legal, terkontrol, lebih aman, dan tetap ramah lingkungan.

Kalau memang memenuhi syarat, pemerintah perlu mempercepat penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penambang bisa diorganisir lewat koperasi atau kelembagaan ekonomi masyarakat, diberi pendampingan teknologi pengolahan emas yang lebih aman, penggunaan bahan berbahaya diawasi ketat, keselamatan kerja diperbaiki, dan reklamasi serta pemulihan lingkungan diwajibkan.

Tapi ada satu hal yang harus dibedakan dengan jelas.

Penambang rakyat kecil tidak boleh disamakan begitu saja dengan pemodal besar, pemasok merkuri atau sianida ilegal, atau pihak-pihak yang justru mengambil keuntungan dari situasi ini.

Kalau ada jaringan bisnis ilegal, pemasok B3 ilegal, atau aktor yang memanfaatkan masyarakat sebagai pekerja sementara keuntungannya dinikmati segelintir orang, maka di situlah penegakan hukum harus benar-benar tegas.

Karena itu saya ingin mengajak Saudara M. Taufan Baba dan kawan-kawan IMM Maluku Utara untuk memperluas cara pandang dan tuntutannya.

Jangan hanya bertanya ke Kapolda

“Kapan 10 titik PETI itu ditindak?”

Tapi tanyakan juga ke pemerintah

“Kenapa masyarakat sampai harus menambang ilegal untuk bertahan hidup?”

“Kenapa WPR dan IPR belum jadi solusi yang benar-benar jalan?”

“Apa alternatif pekerjaan yang disiapkan kalau tambang ditutup?”

Dan yang paling penting adalah bagaimana caranya mengubah tambang rakyat yang ilegal dan berisiko ini jadi kegiatan ekonomi yang legal, aman, terawasi, dan tetap bertanggung jawab ke lingkungan?”

Menurut saya, di situ peran intelektual mahasiswa jadi sangat penting.

Mahasiswa bukan cuma kekuatan yang mendorong negara untuk menindak, tapi juga kekuatan yang mendorong negara untuk menyelesaikan akar masalahnya.

Kita tentu ingin lingkungan Halmahera Selatan tetap terjaga.

Tapi kita juga ingin masyarakatnya tetap bisa hidup layak.

Jadi jangan dipertentangkan.

Hukum tetap harus ditegakkan.

Lingkungan tetap harus dijaga.

Tapi rakyat juga harus diberi jalan keluar.

Karena perlindungan lingkungan tanpa memikirkan penghidupan masyarakat akan sulit bertahan. 

Sebaliknya, ekonomi yang merusak lingkungan juga tidak akan menjamin masa depan masyarakat.

Yang kita butuhkan bukan hanya penertiban tambang rakyat, tapi transformasi tata kelola tambang rakyat menuju keadilan sosial dan keadilan ekologis.

( Haris Adingku )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *