Aceh Utara — Supremasihukum.net — Dugaan adanya penarikan uang sebesar Rp150 ribu terhadap setiap kepala keluarga (KK) penerima bantuan di Gampong Alue, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan dan perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak pemerintah gampong.
Informasi mengenai dugaan penarikan tersebut mencuat setelah adanya keterangan warga yang menyebut bahwa sejumlah penerima bantuan diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 ribu per KK. Disebut-sebut, uang tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai jumlah KK yang dikenakan penarikan, dasar penetapan nominal Rp150 ribu, maupun mekanisme penggunaan dana tersebut.
Sejumlah pertanyaan juga muncul terkait apakah penarikan tersebut merupakan hasil musyawarah gampong, keputusan aparatur gampong, atau kebijakan pihak tertentu.
Media mempertanyakan apakah terdapat keputusan tertulis, berita acara musyawarah, daftar penerima, kuitansi, maupun pembukuan yang dapat menjelaskan sumber dan penggunaan uang yang dikumpulkan dari masyarakat.
Selain itu, perlu dipastikan apakah penyerahan uang Rp150 ribu tersebut bersifat wajib atau sukarela. Jika bersifat sukarela, masyarakat tentunya perlu mendapatkan kepastian bahwa warga yang tidak menyerahkan uang tidak akan mengalami pengurangan, penahanan, atau kehilangan hak atas bantuan yang menjadi haknya.
Pertanyaan lain yang perlu dijelaskan adalah siapa yang menetapkan nominal Rp150 ribu per KK, siapa yang melakukan penarikan, berapa jumlah uang yang telah terkumpul, serta siapa yang saat ini memegang dana tersebut.
Apabila dana tersebut memang dikumpulkan dengan alasan untuk membantu warga yang belum menerima bantuan, pemerintah gampong juga diharapkan dapat menjelaskan mekanisme penyalurannya secara terbuka, termasuk daftar penerima, jumlah bantuan yang diberikan, serta bukti penggunaannya.
Geusyik Diminta Berikan Klarifikasi
Untuk memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah menghubungi Fredy, Geusyik Gampong Alue, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu sore, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 15.44 WIB.
Dalam komunikasi tersebut, Fredy meminta awak media menghubungi Saifulnur, warga Gampong Alue yang juga berprofesi sebagai wartawan.
Awak media kemudian kembali melakukan konfirmasi kepada Geusyik Alue pada Minggu pagi, 5 Oktober 2026, terkait dugaan penarikan Rp150 ribu terhadap penerima bantuan di Gampong Alue.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Fredy selaku Geusyik Gampong Alue belum memberikan tanggapan ataupun penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.
Media juga meminta penjelasan apakah penarikan tersebut benar terjadi, apakah telah diketahui dan disetujui oleh pemerintah gampong, serta apakah terdapat dokumen administrasi atau hasil musyawarah yang menjadi dasar penarikan.
Jika benar terdapat penarikan, pihak gampong juga diharapkan menjelaskan secara terbuka mengenai jumlah KK yang dikenakan, total dana yang terkumpul, serta penggunaan dana tersebut.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi dan dokumen pendukung dari pemerintah gampong penting disampaikan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat diluruskan.
Mengingat bantuan tersebut berkaitan dengan masyarakat penerima bantuan, termasuk warga yang disebut-sebut membutuhkan perhatian khusus seperti lansia dan masyarakat terdampak bencana, transparansi dalam pengelolaan setiap dana yang berkaitan dengan bantuan masyarakat menjadi hal penting untuk diperjelas.
Supremasihukum.net masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Fredy selaku Geusyik Gampong Alue, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan penarikan uang Rp150 ribu per KK tersebut.
( Muhazir )













