Beranda / Halmahera Selatan / Dari Penambang Rakyat Tanpa Izin Menuju Legalitas

Dari Penambang Rakyat Tanpa Izin Menuju Legalitas

Halsel – Jalan Baru Kapolda Maluku Utara Menata Pertambangan Rakyat

Asmar Hi Daud 

Pernyataan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman yang siap membantu masyarakat mempercepat pengurusan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR patut diapresiasi. Pernyataan ini penting karena menunjukkan cara pandang yang lebih terbuka terhadap persoalan pertambangan tanpa izin atau PETI.

Selama ini PETI lebih sering dilihat sebagai masalah hukum. Masyarakat menambang tanpa izin, lalu kegiatan itu dianggap melanggar aturan dan harus ditertibkan. Cara pandang seperti itu memang tidak sepenuhnya salah. Pertambangan harus memiliki izin, mengikuti aturan keselamatan, dan menjaga lingkungan.

Namun persoalan PETI sebenarnya jauh lebih rumit.

Menurut pemberitaan Lintas Kieraha pada 24 Agustus 2026, Kapolda Maluku Utara telah mengirim tim untuk melihat langsung lokasi pertambangan rakyat yang wilayah kerjanya sudah jelas tetapi belum memiliki IPR. Kapolda juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemerintah kabupaten, hingga Kementerian ESDM agar proses perizinan dapat dipercepat (Lintas Kieraha, 2026).

Yang menarik, Kapolda juga menyinggung kehidupan masyarakat. Legalitas diperlukan agar masyarakat dapat bekerja dengan aman, mencari nafkah, menghidupi keluarga, dan menyekolahkan anak-anak mereka tanpa rasa takut.

Di sinilah pernyataan Kapolda menjadi penting.

PETI bukan hanya soal izin. Bagi sebagian masyarakat, pertambangan rakyat adalah bagian dari sumber penghidupan.

Di sekitar pertambangan rakyat terdapat banyak orang yang menggantungkan hidup. Ada penambang, pekerja angkut, pengolah, sopir, pedagang makanan, pemilik warung, hingga keluarga yang pendapatannya bergantung pada kegiatan tambang.

Karena itu, ketika sebuah tambang rakyat ditutup, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh orang yang masuk ke lubang tambang. Dampaknya dapat menjalar ke ekonomi rumah tangga dan ekonomi desa.

 *Tidak Semua PETI Sama* 

Kita juga harus berhati-hati menggunakan istilah PETI.

Di dalam kegiatan pertambangan tanpa izin terdapat berbagai kelompok dengan kemampuan ekonomi yang berbeda.

Ada masyarakat kecil yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tetapi ada juga pemodal, pemilik alat berat, pengepul, atau jaringan bisnis yang memperoleh keuntungan besar.

Karena itu, penambang kecil tidak seharusnya langsung disamakan dengan pemodal besar yang menggunakan kegiatan masyarakat sebagai kedok.

Di sinilah posisi pembelaan terhadap masyarakat harus jelas.

Membela masyarakat bukan berarti membela pelanggaran hukum.

Yang harus diperjuangkan adalah agar masyarakat mempunyai jalan yang masuk akal untuk menjadi legal.

 *Masalah Utamanya adalah Akses* 

Negara sebenarnya telah menyediakan jalan bagi pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR dan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

Kementerian ESDM pada 2024 mencatat terdapat 1.215 WPR di Indonesia. Maluku Utara memiliki 22 WPR dengan luas sekitar 315,9 hektare (Kementerian ESDM, 2024a).

Artinya, pertambangan rakyat memang diakui dalam sistem hukum Indonesia.

Masalahnya adalah bagaimana masyarakat sampai pada izin tersebut.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 mengatur bahwa IPR diberikan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR. Di dalamnya terdapat persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, lingkungan dan pengelolaan pertambangan rakyat (Kementerian ESDM, 2024b).

Bagi perusahaan besar, proses seperti ini mungkin lebih mudah dihadapi.

Perusahaan mempunyai modal. Mereka memiliki tenaga hukum, tenaga teknis, konsultan lingkungan dan staf administrasi. Mereka juga mempunyai kemampuan membayar biaya pengurusan dokumen.

Masyarakat kecil tidak selalu memiliki kemampuan tersebut.

Karena itu, meskipun aturan berlaku bagi semua orang, kemampuan untuk memenuhi aturan tidak selalu sama.

Dalam kajian kebijakan publik, persoalan seperti ini sering disebut administrative burden atau beban administrasi. Herd, Hoynes, Michener dan Moynihan (2023) menunjukkan bahwa masyarakat dapat menghadapi biaya untuk mencari informasi, memahami aturan, memenuhi persyaratan dan menjalani proses birokrasi.

Bagi masyarakat desa, semua itu dapat menjadi hambatan yang nyata.

Karena itu, pertanyaan tentang PETI seharusnya tidak hanya berbunyi

mengapa masyarakat menambang tanpa izin?

Kita juga harus bertanya

seberapa mudah negara membantu masyarakat memperoleh izin?

 *Ada Jarak antara WPR dan IPR* 

Persoalan ini terlihat di Maluku Utara.

Pada 2024 Kementerian ESDM mencatat terdapat 22 WPR di Maluku Utara.

Kemudian pada Februari 2026 Menteri ESDM kembali menetapkan Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2026.

Namun pada Maret 2026 Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menyampaikan bahwa proses pertambangan rakyat di sejumlah daerah masih berjalan. Dokumen WPR Halmahera Selatan disebut telah ditandatangani gubernur dan diusulkan kepada pemerintah pusat, sementara beberapa daerah lain masih berada pada tahapan yang berbeda.

Situasi ini menunjukkan bahwa perjalanan dari penetapan wilayah sampai masyarakat benar-benar memperoleh IPR tidak selalu singkat.

Ada proses administrasi yang harus diselesaikan.

Masalahnya, kehidupan masyarakat tidak dapat menunggu terlalu lama.

Kebutuhan makan berjalan setiap hari. Biaya sekolah harus dibayar. Keluarga membutuhkan pendapatan.

Di sinilah negara perlu hadir bukan hanya sebagai pemberi izin, tetapi juga sebagai pihak yang aktif membantu masyarakat melewati proses menuju legalitas.

 *Jangan Hanya Menertibkan, Tetapi Formalisasi* 

Karena itu, penyelesaian PETI sebaiknya tidak berhenti pada operasi penertiban.

Yang dibutuhkan adalah formalisasi.

Formalisasi berarti membawa kegiatan pertambangan rakyat yang masih berada di luar hukum masuk ke dalam sistem yang legal, teratur dan dapat diawasi.

World Bank (2024) juga menekankan bahwa pertambangan rakyat dan pertambangan skala kecil tidak cukup hanya dipandang sebagai persoalan ilegalitas. Pemerintah perlu membantu proses legalisasi, meningkatkan keselamatan kerja, memperbaiki tata kelola, dan mendorong pertambangan yang lebih bertanggung jawab.

Pendekatan seperti ini lebih masuk akal.

Masyarakat penambang didata.

Lokasi pertambangan dipetakan.

Penambang rakyat dibedakan dari pemodal besar.

WPR diperjelas.

IPR dipercepat.

Koperasi masyarakat diperkuat.

Keselamatan kerja diperbaiki.

Pengelolaan lingkungan diwajibkan.

Produksi dicatat.

Negara mendapatkan penerimaan, sedangkan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Dengan cara seperti itu, PETI tidak hanya ditertibkan, tetapi secara perlahan diubah menjadi pertambangan rakyat yang legal.

Legalisasi Bukan Membolehkan Kerusakan Lingkungan

Ada satu hal yang juga harus ditegaskan.

Membela pertambangan rakyat bukan berarti membolehkan pencemaran lingkungan.

Masyarakat juga mempunyai kewajiban menjaga sungai, tanah, hutan dan lingkungan sekitar.

Penggunaan bahan berbahaya harus dikendalikan. Keselamatan penambang harus diperhatikan. Lubang tambang harus dikelola dengan baik. Limbah tidak boleh dibuang sembarangan.

Justru melalui IPR, pemerintah mempunyai dasar yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 memasukkan keselamatan, kaidah teknik pertambangan rakyat dan pengelolaan lingkungan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan IPR.

Artinya, legalisasi tidak boleh dipahami sebagai izin untuk merusak lingkungan.

Sebaliknya, legalisasi adalah jalan agar kegiatan pertambangan rakyat dapat lebih mudah diawasi.

 *Keadilan bagi Masyarakat Tambang* 

Persoalan PETI juga berkaitan dengan keadilan lingkungan.

David Schlosberg menjelaskan bahwa keadilan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang mendapatkan manfaat dan siapa yang menanggung kerusakan. Keadilan juga berhubungan dengan pengakuan terhadap kelompok masyarakat serta kesempatan mereka ikut dalam proses pengambilan keputusan.

Pertanyaan ini sangat penting untuk Maluku Utara.

Siapa yang paling mudah mendapatkan izin pertambangan?

Siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari sumber daya mineral?

Siapa yang menanggung dampak lingkungannya?

Apakah masyarakat lokal mendapat ruang yang cukup dalam menentukan masa depan sumber daya di wilayah mereka?

Dan apakah penambang rakyat benar-benar dipandang sebagai bagian dari ekonomi lokal, atau baru dilihat ketika mereka sudah diberi label PETI?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka.

Maluku Utara adalah daerah yang kaya sumber daya mineral. Karena itu, masyarakat lokal seharusnya tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan tersebut.

Tetapi hak masyarakat tentu harus berjalan bersama tanggung jawab.

Penambang rakyat harus menjaga lingkungan, mematuhi standar keselamatan dan mengikuti aturan setelah jalan menuju legalitas dibuka.

 *Kapolda Membuka Jalan yang Patut Didukung* 

Di sinilah pernyataan Kapolda Maluku Utara menjadi menarik.

Ketika kepolisian mulai berbicara tentang membantu masyarakat mendapatkan IPR, pendekatan yang muncul tidak hanya berupa penegakan hukum, tetapi juga membantu masyarakat menuju kepatuhan hukum.

Ini merupakan langkah yang patut didukung.

Polisi tentu tetap harus bertindak terhadap kejahatan pertambangan, terutama apabila melibatkan pemodal besar, alat berat ilegal, kerusakan lingkungan serius atau jaringan bisnis yang menggunakan masyarakat sebagai kedok.

Tetapi terhadap pertambangan rakyat yang benar-benar menjadi sumber kehidupan masyarakat, pendekatan yang lebih tepat adalah membuka jalan menuju legalitas.

Karena itu, langkah Kapolda perlu didukung oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemerintah kabupaten, Kementerian ESDM, perguruan tinggi dan masyarakat.

Pemerintah perlu mempercepat penyelesaian WPR dan IPR.

Perguruan tinggi dapat membantu pemetaan, penguatan kelembagaan, kajian lingkungan dan pendampingan masyarakat.

Kepolisian dapat menjaga agar proses tersebut tidak dikuasai oleh pemodal yang mengatasnamakan rakyat.

Sementara masyarakat perlu menerima tanggung jawab untuk menjalankan pertambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan.

PETI pada akhirnya memang harus diselesaikan.

Tetapi menyelesaikan PETI bukan berarti sekadar menutup tambang dan menghilangkan penambangnya.

Yang harus diselesaikan adalah keadaan yang membuat masyarakat terus berada dalam ruang ilegal.

Rakyat tidak meminta negara membenarkan pelanggaran.

Mereka membutuhkan negara membuka jalan agar penghidupan mereka dapat berpindah dari PETI menuju IPR, dari ketidakpastian menuju kepastian hukum, dan dari pertambangan informal menuju pertambangan rakyat yang aman, tertib dan bertanggung jawab.

Jika langkah yang disampaikan Kapolda Maluku Utara benar-benar dilanjutkan, maka kita sedang melihat arah baru dalam penyelesaian PETI.

Bukan hanya bertanya bagaimana negara menertibkan rakyat.

Tetapi juga bagaimana negara membantu rakyat menjadi legal.

( Haris Adingku )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *