PEKANBARU – Gubri Wahid dan istrinya Henny Sasmita berpelukan hangat disertai ciuman usai sidang kasus korupsi, Senin (30/03/26).
Henny Sasmita ikut mendampingi suaminya, Gubri Wahid saat menjalani sidang lanjutan perkara korupsi pemerasan anggaran PUPR di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Sejak pagi, sang istri terlihat sudah berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan bertahan hingga sidang usai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang menarik adalah ketika sidang usai. Dia spontan menghampiri Gubri Wahid dan memeluknya dengan erat. Sementara, sang suami juga membalasnya dengan mencium hangat pipinya. Selain Henny, ratusan masyarakat juga memberikan dukungan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dalam menghadapi kasus hukum yang sedang dijalaninya. Massa yang datang berusaha menyalami orang nomor satu di Riau itu.Sebelumnya dalam pembacaan eksepsi/perlawanan, Tim Penasehat Hukum menegaskan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau.
Nota perlawanan (eksepsi) dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukum yang dipimpin Kemal Syahab di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. Tim penasihat hukum secara tegas menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dalam persidangan, tim penasihat hukum menekankan bahwa perkara yang didakwakan tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut tim penasehat hukum,kewenangan Pengadilan Tipikor bersifat limitatif dan hanya dapat menangani perkara yang secara jelas memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur undang-undang. “Perkara a quo sejak awal tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tipikor, melainkan masuk dalam ranah hukum administrasi negara,” tegas Kemal. Ia menjelaskan, perkara ini berangkat dari kebijakan administratif berupa penerbitan peraturan gubernur terkait APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
“Dalam konteks tersebut, jika terdapat dugaan kesalahan, maka mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui jalur administrasi negara,” tegasnya. Mereka merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur bahwa sengketa terkait tindakan pemerintahan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, harus diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. “Bukan serta merta ditarik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme administratif terlebih dahulu,” kata Kemal. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan proyek di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubenur Riau, serta melibatkan ajudan gubernur Marjani dalam berkas terpisah.
Ketiganya didakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar. Sidang lanjutan terhadap Abdul Wahid dihadiri ratusan simpatisan. Mereka memberikan semangat dan dukungan terhadap Abdul Wahid dalam menjalani persidangan.
Pantauan di lapangan, pengunjung tidak hanya memadati ruang sidang tapi juga halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka menyaksikan jalannya sidang, melalui layar monitor siaran langsung (live streaming).Tidak berbeda dengan sidang perdana, pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian. Aparat berjaga di sejumlah titik, termasuk di ruas Jalan Teratai.
( Amirudin )













