Pesisir Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menetapkan seorang berinisial E sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Nagari Pancung Taba, Kabupaten Pesisir Selatan, untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Nagari. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan realisasi, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka E kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak 1 Oktober 2026 hingga 20 Oktober 2026 dan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan.
Penyidik Kejari Pesisir Selatan masih mendalami perkara tersebut. Pendalaman dilakukan dengan menelusuri penggunaan serta aliran Dana Nagari, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses hukum tersebut, kejaksaan juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka.
( Riki wirnanda )













