Beranda / Dumai / Dua Unit Mobil Pengangkut Kayu Diduga Ilegal Berujung Laporan Polisi Di Polres Dumai

Dua Unit Mobil Pengangkut Kayu Diduga Ilegal Berujung Laporan Polisi Di Polres Dumai

DUMAI – Dua unit kendaraan yang diduga mengangkut kayu olahan hasil hutan tanpa izin resmi kini berstatus barang bukti dalam laporan polisi di Polres Dumai, Riau.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 19 Mei 2026, ketika tim media menemukan dua kendaraan pengangkut kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Bukit Sembilan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Atas temuan itu, tim media mengambil langkah dengan mengamankan kendaraan secara terbuka dan menitipkannya kepada pihak Polres Dumai.

Adapun dua kendaraan yang diamankan, yakni:

1 unit Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi BM 8982 RE;

1 unit Suzuki Carry Pick Up nomor polisi BM 8550 DS.

Perkembangan penanganan kasus ini kemudian meningkat menjadi Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) dengan nomor LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 22 Mei 2026.

Tim media secara bersama-sama melaporkan dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (illegal logging) berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau Pasal 83.

Selain itu, sampai Minggu (24/5/2026), pihak media mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai apakah sopir pengangkut maupun pihak yang diduga sebagai pemilik kayu ilegal telah diamankan oleh aparat kepolisian atau belum.

Pihak media menyatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.

( Red )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *