Beranda / TNI-POLRI / Tersangka Laka Lantas Maut Desa Wosi Dilimpahkan Satlantas Polres Halmahera Selatan Ke Kejaksaan

Tersangka Laka Lantas Maut Desa Wosi Dilimpahkan Satlantas Polres Halmahera Selatan Ke Kejaksaan

HALSEL – Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan melalui Unit Gakkum resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Penyerahan tahap II dilakukan Kamis, 11 Juni 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Halsel.

Tersangka yang dilimpahkan adalah Triono Faisal alias Ono, 21 tahun. Ia terlibat kecelakaan di Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, 11 Januari 2026 sekitar pukul 19.10 WIT. Akibat kejadian itu, Farel Konora, 20 tahun, warga Desa Batonam, Kecamatan Gane Timur, meninggal dunia.

Penyidik Gakkum Satlantas Polres Halsel Briptu Fikry M. Jihad Djaenudin menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Halsel Muhammad Iksan Awaljon Purba, S.H., di Kantor Kejari Halsel.

Barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nopol milik tersangka dan 1 unit Honda Revo warna hitam tanpa nopol milik korban. Kedua barang bukti akan digunakan dalam pembuktian di persidangan.

Kasat Lantas Polres Halsel Iptu Irfan Muzaffar Sondani, http://S.Tr.K., mengatakan pelimpahan ini bukti komitmen Polri menuntaskan perkara laka lantas secara profesional dan transparan.

“Setelah P-21 dari Kejari, kami serahkan tersangka dan barang bukti. Ini bentuk kepastian hukum bagi semua pihak dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Iptu Irfan.

Dengan pelimpahan tahap II, proses hukum selanjutnya ditangani Jaksa Penuntut Umum. Satlantas Polres Halsel mengimbau pengendara utamakan keselamatan, patuhi lalu lintas, dan lengkapi surat kendaraan untuk mencegah laka yang merenggut nyawa.

( Bahri )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *