DUMAI — Gelombang aksi besar yang melibatkan ratusan buruh pelabuhan, koperasi jasa Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja Pemuda Pancasila mengguncang Kota Dumai pada Rabu, (20/05). Demonstrasi yang dipusatkan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai itu akhirnya berujung mediasi panjang di Gedung DPRD Kota Dumai dan menghasilkan sejumlah poin kesepakatan penting.
Aksi dimulai sejak pagi dari Markas MPC Pemuda Pancasila Kota Dumai di Jalan Sudirman Kota Dumai. Massa bergerak menuju Kantor KSOP sambil membawa spanduk, atribut organisasi, dan bendera perjuangan. Mereka menuntut pencabutan kebijakan tata kelola tenaga kerja pelabuhan yang dinilai membuka ruang monopoli dan mengancam keberlangsungan hidup koperasi-koperasi lokal.
Di depan gerbang KSOP, suasana sempat memanas. Massa meneriakkan tuntutan sambil mendesak Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt. Diaz Saputra, menemui langsung para pekerja yang sejak pagi bertahan di bawah terik matahari.
Tiga tokoh utama aksi tampil menyampaikan orasi secara bergantian, yakni Hermanto, S.H., Sekretaris Umum DPK Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP), Syahroni, S.IP. atau Roni dan Datok Maulana dari Aliansi Buruh dan Koperasi dan lainnya.
Dalam orasinya, Hermanto menegaskan perjuangan para buruh bukan sekadar persoalan administrasi pelabuhan, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ia mengutip Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan menilai kebijakan pengerahan tenaga kerja melalui satu koperasi tunggal berpotensi mematikan koperasi lokal yang telah lama hidup dari aktivitas pelabuhan.
“Pelabuhan ini bukan milik segelintir kelompok. Jangan ada regulasi yang membunuh hak hidup buruh,” ujar Hermanto disambut sorakan massa.
Sementara itu, Roni menyoroti ketimpangan penerapan aturan di lapangan. Ia menilai status quo yang sebelumnya disepakati hanya berlaku secara administratif, namun tidak berjalan nyata di lapangan.
“Jangan status quo hanya berlaku di atas kertas,” kata Roni.
Menurut dia, masih ada pihak tertentu yang bebas menjalankan aktivitas bongkar muat meski polemik belum selesai. Ia juga mengkritik minimnya ruang dialog yang diberikan otoritas kepada koperasi-koperasi lokal.
Puncak ketegangan terjadi saat Datok Maulana Dengan nada penuh emosi, ia mengingatkan bahwa ratusan keluarga di Dumai menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat pelabuhan.
“Kami bukan mencari keributan. Kami hanya mempertahankan hak hidup masyarakat pekerja Dumai,” ujarnya.
Datok Maulana bahkan memperingatkan potensi lumpuhnya aktivitas pelabuhan apabila tuntutan buruh terus diabaikan.
“Kalau hak buruh dirampas, jangan salahkan kalau pelabuhan ini lumpuh total,” katanya.
Meski suasana demonstrasi berlangsung panas, pimpinan aksi tetap mengimbau massa menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis, aksi di terima oleh kepala KSOP dan jajaran dengan baik.
Setelah berunjuk rasa di depan KSOP, massa bergerak menuju Gedung DPRD Kota Dumai untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum tersebut dipimpin langsung oleh salah satu unsur pimpinan DPRD Kota Dumai, H.Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M dan dihadiri Kepala KSOP Kelas I Dumai Capt. Diaz Saputra, unsur Polres Dumai, Kepala Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP serta perwakilan aliansi buruh dan koperasi jasa dan SPPP.
Dalam forum itu, perwakilan buruh membongkar berbagai persoalan di lapangan, mulai dari dugaan ketidakadilan dalam penataan tenaga kerja hingga intimidasi terhadap koperasi lokal di sejumlah terminal perusahaan.
Seorang perwakilan buruh mengaku para pekerja lokal telah bertahun-tahun bekerja di kawasan pelabuhan, namun posisinya tergeser setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Kepala KSOP tertanggal 31 Desember 2025.
Menanggapi berbagai kesaksian tersebut, Johannes MP Tetelepta meminta seluruh persoalan di lapangan segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan DPRD tidak ingin ada ketimpangan antara laporan administratif dan kenyataan yang dialami masyarakat pekerja.
“Atas nama lembaga, saya minta persoalan ini ditindak,” ujar Johannes dalam rapat.
Kepala KSOP Dumai, Capt. Diaz Saputra, kemudian memberikan klarifikasi terkait status sejumlah terminal di kawasan pelabuhan. Ia menjelaskan beberapa lokasi yang dipersoalkan berstatus Terminal Khusus (Tersus), bukan Terminal Umum (Tersum), sehingga mekanisme pengerahan tenaga kerja memiliki ketentuan berbeda.
Menurut Diaz, pada Terminal Khusus tidak terdapat kewajiban penggunaan Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) sebagaimana berlaku di Terminal Umum. Meski demikian, ia berjanji akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak perusahaan dan stakeholder terkait guna menyelesaikan polemik yang berkembang.
Rapat yang berlangsung cukup panjang akhirnya menghasilkan berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh pihak terkait, yakni DPRD Kota Dumai, KSOP Kota Dumai, Polres Dumai, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UMKM, Ketua Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau, serta Sekretaris Umum DPK SPPP.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi hasil mediasi:
Menunda pemberlakuan Surat Pemberitahuan Kepala KSOP Kelas I Dumai Nomor AL.305/2/1/KSOP.DUMI/2025 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Menegaskan bahwa perusahaan yang berstatus Tersus (Terminal Khusus) tidak menggunakan sistem UUPJ TKBM Pelabuhan Dumai.
KSOP Dumai diwajibkan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder bahwa terminal khusus tidak menerapkan sistem UUPJ.
Seluruh pihak sepakat melanjutkan koordinasi untuk merumuskan formulasi tata kelola Terminal Umum (Tersum) ke depan.
Kesepakatan tersebut menjadi titik penting dalam meredakan ketegangan yang sejak pagi membayangi aktivitas Pelabuhan Dumai. Bagi kalangan buruh, keputusan penundaan kebijakan itu dianggap sebagai kemenangan awal perjuangan pekerja lokal mempertahankan hak hidup mereka.
Namun demikian, aliansi buruh menegaskan akan terus mengawal implementasi hasil kesepakatan tersebut agar tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
“Kami akan terus mengawal hak-hak pekerja lokal agar tidak dikorbankan oleh kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil dan kearifan lokal kata Hermanto usai mediasi.
( Red )













