Beranda / Riau / Diduga Terjadi Perusakan Hutan Mangrove di Sungai Kemudi Masyarakat Desak Polres Rohil Ungkap Pelaku

Diduga Terjadi Perusakan Hutan Mangrove di Sungai Kemudi Masyarakat Desak Polres Rohil Ungkap Pelaku

Rokan Hilir – Dugaan tindak pidana perusakan hutan mangrove mencuat di kawasan Sungai Kemudi, Kepenghuluan Teluk Piayi, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Masyarakat menyebut puluhan hektare kawasan hutan mangrove yang termasuk zona hijau serta kawasan hutan produksi konversi (HPK) diduga telah dirusak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan tersebut diduga dirambah dengan cara dipancang (staking) sebagai penanda lahan, sementara sebagian area dilaporkan telah ditanami kelapa sawit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Rokan Hilir telah beberapa kali turun ke lokasi. Pada Rabu, 24 Juni 2026, petugas memasang plang larangan dan garis polisi (police line) di area yang diduga menjadi lokasi perusakan sebagai bagian dari penanganan awal.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap perkara tersebut secara tuntas dan transparan sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Warga juga menilai penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan semangat masyarakat dalam menjaga dan melestarikan hutan mangrove.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 29 Juni 2026, Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Didi Sofyan, menyampaikan bahwa perkara dugaan perusakan hutan tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Di sisi lain, Sekretaris DPD KPK Independen, Supiar, pada Senin, 29 Juni 2026, meminta Polres Rokan Hilir mengusut perkara tersebut secara terbuka dan profesional.

Ia berharap aparat segera mengungkap para pelaku tanpa pandang bulu dan tidak berhenti pada pemasangan plang maupun garis polisi semata.

“Hukum harus ditegakkan secara transparan. Siapa pun yang terbukti melakukan perusakan hutan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, mencegah abrasi, menjadi habitat berbagai biota, menyerap karbon, serta berkontribusi terhadap kualitas lingkungan sehingga kerap disebut sebagai salah satu paru-paru dunia.

Masyarakat juga berharap penanganan perkara ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan.

Menurut mereka, upaya pelestarian lingkungan tidak hanya diwujudkan melalui penanaman mangrove, tetapi juga dengan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku perusakan hutan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh Polres Rokan Hilir masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan perusakan hutan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Tim: InvestigasiĀ 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *