Aceh Utara | Supremasihukum.net – Menanggapi pemberitaan dan isu yang beredar di kalangan wali murid terkait pembubaran Panitia P2SP dan pemilihan Komite Sekolah di TK Negeri Pembina Dewantara, maka pihak sekolah memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagai berikut agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik:
1. KOMITE LAMA SUDAH HABIS MASA TUGAS, WALI MURID PILIH KOMITE BARU
Perlu kami luruskan, Komite Sekolah periode lama telah habis masa tugasnya sesuai ketentuan. Oleh karena itu, wali murid secara musyawarah mufakat memilih Bapak Yah (Pak Yah)sebagai Komite baru.
Pemilihan ini dipilih langsung oleh wali murid, bukan ditunjuk sepihak oleh Kepala Sekolah. Hal ini sesuai mekanisme demokratis di lingkungan sekolah.
Dasar hukum:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 3 dan Pasal 8:
Komite Sekolah dibentuk melalui musyawarah wali murid
Anggota Komite dipilih oleh wali murid secara demokratis
Masa bakti Komite Sekolah paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali.
Jadi jika masa bakti sudah habis, wajib dilakukan pemilihan ulang. Inilah yang kami lakukan.
2. SK KOMITE KEWENANGAN KEPALA SEKOLAH, BUKAN DINAS
Banyak yang salah paham dan menuduh Dinas yang harus mengeluarkan SK Komite. Kami tegaskan sesuai regulasi:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 9 Ayat
(1) dan (2):
Komite Sekolah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah untuk tingkat TK/SD/SMP. Untuk tingkat SMA/SMK baru oleh Kepala Dinas.
Karena TK Negeri Pembina Dewantara adalah jenjang TK, maka yang berwenang mengeluarkan SK Komite adalah Kepala Sekolah, bukan Dinas Pendidikan. Prosedur kami sudah sesuai undang-undang.
3. RAPAT PERNAH DIBUAT DI SEKOLAH, BUKAN HANYA DI KAFE
Tuduhan bahwa semua rapat dilakukan di kafe adalah tidak benar dan tendensius.
Rapat pembentukan dan pemilihan Komite baru pernah dan sudah dilaksanakan di lingkungan sekolah secara terbuka yang dihadiri oleh wali murid. Undangan pembubaran Panitia P2SP di kafe pada tanggal 12 September 2026 itu adalah agenda terpisah, yaitu pembubaran panitia yang sudah selesai tugasnya, bukan rapat pemilihan komite.
Pembubaran panitia di luar sekolah adalah hal yang lazim untuk suasana kekeluargaan dan tidak ada larangan dalam regulasi selama LPJ sudah disiapkan.
4. ADA TUJUAN APA KOMITE LAMA MENGUSIK KEPALA SEKOLAH?
Kami sangat menyayangkan adanya pihak komite lama yang masa tugasnya sudah habis namun terus mengusik dan menggiring opini negatif kepada Kepala Sekolah.
Jika memang peduli pada sekolah, seharusnya mendukung komite baru yang sudah dipilih wali murid, bukan membuat kegaduhan.
Kepala Sekolah TK Negeri Pembina Dewantara, Sri Mulyana, S.Pd., selama ini bekerja sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan anggaran Revitalisasi. Semua laporan ada dan siap diaudit.
Kami mengimbau:
Jangan asal tuduh tanpa dasar hukum
Hargai pilihan wali murid yang telah memilih Pak Yah sebagai komite baru Jika ada keberatan, tempuh mekanisme musyawarah di sekolah, bukan menggiring opini di luar
Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi. Kami siap dikonfirmasi dan diaudit oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara kapan saja.
( Muhazir )













