ACEH UTARA | Senin, 27 Juli 2026. Alokasi anggaran APBN senilai Rp1.139.348.000,- untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Negeri Pembina Tanah Pasir Tahun Anggaran 2026 kini menuai sorotan tajam. Pengelolaan dana hibah negara tersebut mendadak diterpa isu tak sedap terkait dugaan intervensi dan monopoli wewenang oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Utara.

Dugaan penyimpangan tata kelola ini mengemuka setelah Pembina TK Negeri Pembina Tanah Pasir, Ibu Kasila, membeberkan bahwa setiap pencairan maupun penggunaan dana revitalisasi wajib mengantongi izin khusus dari pihak luar sekolah.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, Ibu Kasila menyebutkan bahwa segala bentuk penarikan dan alokasi anggaran revitalisasi harus menyertakan persetujuan dari dua oknum pejabat Disdikbud Aceh Utara, yakni Kabid Sarpras bernama Herman serta seorang pejabat lain berinisial Wan.
Pernyataan tersebut memicu spekulasi publik dan kekhawatiran dari berbagai pihak. Praktik pencairan anggaran negara yang bergantung pada restu oknum pejabat melahirkan dugaan kuat adanya perlakuan terhadap APBN seolah-olah menjadi otoritas pribadi, bukan dikelola secara transparan dan akuntabel berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) serta regulasi yang berlaku.
“Anggaran ini murni bersumber dari APBN untuk kemajuan pendidikan anak usia dini (PAUD), bukan dana perorangan. Pengelolaannya wajib tunduk pada prosedur hukum dan tata kelola keuangan negara yang transparan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Proyek revitalisasi senilai lebih dari Rp1,1 miliar ini sejatinya menjadi angin segar bagi masyarakat Tanah Pasir untuk menghadirkan sarana dan prasarana belajar yang aman dan memadai bagi anak usia dini. Namun, munculnya persyaratan izin di luar ketentuan resmi ini justru menimbulkan kecurigaan publik atas potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek sarpras pendidikan.
Masyarakat bersama pemerhati pendidikan di Aceh Utara kini mendesak pihak Disdikbud Aceh Utara, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memverifikasi dan mengklarifikasi temuan ini. Apabila terbukti ada oknum yang menjadikan dana APBN sebagai ‘lahan pribadi’, tindakan tegas harus diambil agar tidak merugikan kepentingan umum dan mencoreng citra dunia pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Lintasberitaindonesia.com masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna menyajikan informasi yang berimbang (cover both sides) dan transparan.
( Muhazir )













