Aceh Timur | Supremasihukum.net – Pelaksanaan proyek revitalisasi di SD Negeri (SDN) 2 Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,3 miliar menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, wartawan melihat sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana proyek maupun instansi yang berwenang.
Selain itu, di tengah pelaksanaan proyek juga beredar dugaan mengenai adanya setoran kepada pihak tertentu, termasuk dugaan setoran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur serta dugaan biaya keamanan kepada aparat penegak hukum. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Untuk memperoleh penjelasan, wartawan menghubungi Ridwan pada Selasa siang, 28 Juli 2026. Dalam percakapan tersebut, Ridwan dinilai belum memberikan penjelasan yang lengkap mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi di SDN 2 Darul Falah. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sedang mengantar kepala sekolah yang baru sehingga tidak berada di lingkungan sekolah saat dihubungi.
Kurangnya informasi yang diperoleh dari pihak terkait memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara tersebut.
Sejumlah kalangan berharap seluruh tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga mendorong agar instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur maupun aparat penegak hukum yang disebut dalam berbagai dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
saat di konfirmasi kembali pada malam Kamis 20 Juli 2026 pada Pukul 21.30 terkait transparansi Kegiatan Revitalisasi di SDN 2 Darul Falah, Ridwan, S.pd telah memblokir nomor kontak Whatsapp Wartawan.
Wartawan Media Supremasihukum.net juga mengonfirmasi Terkait pemberitaan di SDN 2 Darul Falah ke Bustami, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur pada Malam Kamis Pukul 22.40 WIB, Kepala Dinas pun belum memberikan Tanggapan Terkait Setoran Uang Revitalisasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
( Muhazir )













