Beranda / Aceh Timur / Kegiatan Kapal Pembongkaran Ikan Laut di TPI Kuala Idi Cut 

Kegiatan Kapal Pembongkaran Ikan Laut di TPI Kuala Idi Cut 

Aceh Timur, supremasihukum.net | 01 Mei 2026 – Kegiatan pembongkaran ikan berlangsung di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (1/5/2026).

Ikan hasil tangkapan tersebut berasal dari Kapal Motor (KM) Berkat Langkah milik Toke Rasyidin alias Cut P’eng yang dinakhodai oleh Bang Agam (nama sebutan).

Proses pembongkaran dikoordinir langsung oleh Kepala TPI setempat, Tgk M. Ali.

Adapun jenis ikan yang dibongkar meliputi ikan tongkol, regak dungun, ikan kambing-kambing, serta beberapa jenis ikan laut lainnya.

Total hasil tangkapan yang dibongkar diperkirakan mencapai sekitar 3 ton.

Kepala TPI Seuneubok Baroh, Tgk M. Ali, menyampaikan bahwa aktivitas pembongkaran ikan tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Pembongkaran ikan di TPI Seuneubok Baroh sangat membawa manfaat, terutama bagi masyarakat setempat untuk meningkatkan ekonomi walaupun dalam jumlah kecil namun berlangsung rutin setiap hari. Selain itu, ibu-ibu sekitar, baik janda maupun keluarga ekonomi menengah ke bawah, dapat memperoleh ikan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa para pemilik kapal (toke) telah sepakat untuk menyisihkan sebagian hasil tangkapan mereka.

“Para toke kapal secara bersama-sama menginfakkan sebagian hasil tangkapan dalam persentase tertentu untuk santunan anak yatim setiap Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, sebagian lainnya juga diperuntukkan bagi kelanjutan pembangunan masjid setempat,” tambahnya.

Namun demikian, Tgk M. Ali mengungkapkan adanya kendala serius yang dihadapi dalam beberapa tahun terakhir, yakni pendangkalan Kuala Idi Cut.

Akibat pendangkalan kuala, para toke kapal terpaksa memindahkan aktivitas pembongkaran ke TPI Idi Rayeuk dengan menyewa tempat bersandar,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh pemilik KM Berkat Langkah, Rasyidin alias Cut P’eng. Ia menyebutkan bahwa kondisi tersebut sangat memberatkan para pemilik kapal.

“Kami yang memiliki kapal penangkapan ikan di Seuneubok Baroh, yang jumlahnya hampir mencapai seratusan unit, sangat kesulitan untuk keluar masuk kapal karena muara yang semakin dangkal. Terpaksa kami harus membongkar hasil tangkapan ke TPI lain seperti Lampulo Banda Aceh, Lhokseumawe, atau Idi Rayeuk,” ungkapnya.

Sementara itu, nahkoda KM Berkat Langkah, Bang Agam, menegaskan risiko yang dihadapi saat kondisi air tidak mendukung.

“Ketika air pasang kecil, kapal kami tidak bisa masuk kuala. Jika dipaksakan, bisa berisiko fatal bagi kapal,” katanya.

Keluhan juga datang dari Anak Buah Kapal (ABK) yang harus menanggung biaya tambahan akibat kondisi tersebut.

“Dengan dangkalnya kuala, biaya kami semakin besar, mulai dari sewa tempat pembongkaran hingga transportasi pulang-pergi ke lokasi kapal bersandar,” ujar salah satu ABK.

Dampak ekonomi juga dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar TPI. Seorang warga setempat mengaku kehilangan mata pencaharian akibat berkurangnya aktivitas pembongkaran ikan.

“Dengan tidak maksimalnya pembongkaran ikan di sini, kami sebagai buruh lepas terpaksa menganggur dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga. Kami berharap ada perhatian dari pihak terkait terhadap kondisi ini,” ungkapnya.

Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi pendangkalan Kuala Idi Cut agar aktivitas perikanan dapat kembali berjalan normal dan perekonomian warga kembali pulih.

Oleh : Wartawan supremasihukum.net

Muhammad Nur Ismail

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *