BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, yang sudah tayang di media WARTAPENARIAU beberapa hari lalu di salah satu SPBU yang berada di Kecamatan Mandau, Kabubaten Bengkalis, menjadi perbincangan hangat di kalangan warga masyarakat pengguna Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Bengkalis. Bertempat di Jalan Hang Tuah, Kel. Air jamban, Kec.Mandau, Kota Duri Kab. Bengkalis.

Dimana warga masyarakat khawatir dengan adanya tindakan pengalihan BBM subsidi yang seyogianya untuk kebutuhan warga masyarakat umum beralih ke pihak yang diduga para mafia BBM, hal tersebut dapat meresahkan warga apabila terjadi kelangkaan BBM di SPBU dan tidak tertutup kemungkinan terjadi chaos dan rusuh dikalangan masyarakat, jika hal ini tidak di tanggapi pihak terkait.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak Pertamina bagian Pemasaran Terminal Bahan Bakar Minyak yang berada di Jalan Sukarno-Hatta kota Dumai, melalui Kepala Security, Tugiyono, Sabtu (4/4/26), diruang kerjanya mengatakan, bahwa hal ini adalah wewenang dari petugas Sales Area Manager dan Sales Area Regional yang berkantor di Pekanbaru.
“Kami disini hanya melakukan penimbunan dan penyaluran ke pihak terkait termasuk ke SPBU dan tentang pengawasannya ada petugas yang telah ditunjuk sesuai dengan regulasi atau tugas masing-masing, namun informasi ini sangat berharga bagi kami untuk disampaikan ke pihak terkait melalui koordinasi atasan kita kita disini karena kebetulan kepala TBBM berada diluar kota, tetapi hal ini akan saya sampaikan ke pimpinan nanti dan saya mengharapkan kerjasama dari pihak rekan-rekan Pers memberikan Informasi ataupun masukan agar kedepannya pendistribusian BBM ke pihak pengguna tetap tepat sasaran. Untuk itu, kami siap dikritik demi untuk menjaga kestabilan dan kelancaran penyalurannya yang aman dan nyaman,”ucapnya dengan penuh semangat.
Diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.287.634, yang berada di Air Jamban,Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diduga tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 191 Tahun 2014 mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Devisi Investigasi Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP-LSM-KPK), Amiruddin kepada media ini, Kamis (2/4/2026).
“Oknum Pengelola SPBU 14.287.634 diduga sudah lama melakukan menyalahgunaan BBM subsidi, menjual BBM kepada mobil pribadi yang jeregen tersusun di dalam mobil pribadi tersebut,”ungkap Amiruddin.
Menurut Amiruddin, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada petugas SPBU tersebut, namun tidak ada tanggapan atau jawaban dari pihak SPBU 14.267.634.
“Kuat dugaan SPBU 14.287.634 sudah cukup lama melayani pengisian BBM jenis biosolar dalam jumlah besar menggunakan jerigen tanpa batas, yang diduga kuat terkait dugaan praktik mafia solar subsidi, apakah SPBU Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ada mengantongi surat dari Pemerintah ditunjuk sebagai SPBU pengisian Biosolar peruntukan,”beber Amiruddin.
Dijelaskan Amiruddin, SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat pencabutan izin operasional SPBU dapat kehilangan izin operasionalnya terbukti melanggar peraturan atau SPBU dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi administratif, teguran peringatan bersalah praktiknya.
SPBU dapat dijerat dengan pidana penjara denda karena sudah melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan BBM subsidi penjualan ilegal, sanksi dikenakan pada pengisian bahan bakar solar menggunakan jerigen plastik di SPBU sudah melanggar aturan.
“SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen plastik, pengatur hilir minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatur tentang pembatasan volume penyaluran BBM subsidi untuk mencegah penyalahgunaan,”jelasnya.
Lebih lanjut Amiruddin menjelaskan, revisi aturan untuk membatasi volume penyaluran BBM subsidi, termasuk solar, untuk memastikan subsidi ini lebih tepat sasaran dan meminimalisir potensi penyalahgunaan terhadap SPBU nakal, Jika SPBU melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan puluhan jerigen hal yang fatal dalam aturannya, Pelanggaran terhadap peraturan Penggunaan jerigen.
“Penyalahgunaan BBM subsidi, biosolar subsidi pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat mengindikasikan penyalahgunaan subsidi, SPBU yang melayani pembelian solar menggunakan puluhan jerigen plastik besar 33 liter dalam per jerigen dapat dikenakan sanksi pencabutan izin operasional,”tegas Amiruddin.
( Pim. Umum: Amirudin )










