Beranda / Halmahera Selatan / TEMUAN AUDIT INSPEKTORAT DANA DESA SAKETA 2023-2024 230 JUTA, BPD TIDAK DIBERI SALINAN DENGAN DALIL DOKUMEN RAHASIA, ADA APA DENGAN INSPEKTORAT?

TEMUAN AUDIT INSPEKTORAT DANA DESA SAKETA 2023-2024 230 JUTA, BPD TIDAK DIBERI SALINAN DENGAN DALIL DOKUMEN RAHASIA, ADA APA DENGAN INSPEKTORAT?

Halsel – Hasil audit khusus Atas aduan masyarakat saketa menggugat yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan terhadap pengelolaan Dana Desa THN 2023-2024 di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, mencatat temuan senilai total Rp. 230.000.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Namun, ironisnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku lembaga yang memiliki kewajiban dan hak untuk melakukan pengawasan, hingga saat ini belum pernah menerima salinan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.

Ketika meminta salinan dokumen tersebut, pihak Inspektur memberikan jawaban yang mengejutkan dengan dalil bahwa hasil audit tersebut adalah “Dokumen Rahasia Negara” dan tidak boleh disebarluaskan, termasuk kepada lembaga pengawas desa.

Meskipun dokumen tertulis tidak diberikan, dari penyampain pertemuan kepala ispektorat bersama ketua BPD,wakil ketua BPD dan salah satu toko masyrakat yang diterima secara lisan, oleh kepala ispektorat Halmahera selatan dalam pertemuan beberapa hari lalu, temuan tersebut mencakup beberapa poin krusial antara lain:

1.sandang pangan dinilai total los karena tidak ada pemanfaatan oleh rakyat saketa Rp.100.000 jt

2.terdapat ketidak sesuaian dalam pekerjaan di lapangan..mar, uap.

3. Hingga beberapa bulan honor perangkat desa yg belum di bayar oleh kepala desa saketa.

Nilai temuan sebesar Rp 230 juta ini dinilai sangat besar dan merugikan keuangan desa serta potensi kerugian negara.

Ketua dan wakil ketua BPD Desa Saketa, menyatakan kekecewaannya atas sikap tertutup oleh Kepala Ispektorat tersebut.

“Kami sebagai BPD dibentuk oleh undang-undang untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Tapi ketika ada hasil audit besar, justru kami ditutup-tutupi dengan alasan rahasia. Bagaimana kami bisa bekerja mengawasi jika data dasarnya saja tidak kami miliki.

Sementara itu, warga masyarakat juga mempertanyakan dalil “dokumen rahasia” yang digunakan. Menurut mereka, Dana Desa adalah uang rakyat, sehingga segala bentuk laporan dan hasil pemeriksaan seharusnya bersifat transparan dan dapat diakses oleh publik, terutama oleh lembaga resmi seperti BPD.

“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus dirahasiakan? Rahasia negara itu untuk hal yang menyangkut pertahanan atau keamanan, bukan untuk urusan uang rakyat di desa,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Pakar hukum dan tata pemerintahan menilai bahwa dalil “dokumen rahasia” yang digunakan dalam kasus ini salah kaprah dan tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik.

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan tentang Desa, BPD memiliki hak penuh untuk mengetahui seluruh aspek pengelolaan keuangan desa. Penolakan pemberian LHP kepada BPD justru dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan menghalangi jalannya pengawasan yang sah.

BPD Desa Saketa masih berupaya untuk mendapatkan salinan resmi dokumen tersebut, baik melalui jalur musyawarah maupun jalur hukum, demi memastikan agar temuan kerugian negara sebesar Rp. 230 juta tersebut dapat ditindaklanjuti dan dikembalikan.

Hingga berita ini dinaikan Media ini mencoba mengkonfirmasih kepala inspektorat Halsel namun belum memberikan tangapan resmi

( Haris Adingku )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *