LHOKSUKON | Supremasihukum.net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, menggelar penertiban dan penggeledahan menyeluruh terhadap seluruh kamar serta blok hunian warga binaan pada Senin (28/9). Langkah ini dilakukan guna menyisir keberadaan barang terlarang dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban (kamtib) di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, mengatakan razia tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Petugas menyisir seluruh kamar hunian untuk memastikan area steril dari alat komunikasi, senjata tajam, bahan berbahaya yang berpotensi memicu kebakaran atau ledakan, hingga instalasi listrik liar dan barang elektronik pribadi non-standar.
“Penertiban ini adalah komitmen tegas kami untuk mensterilkan blok hunian dari barang dilarang, seperti ponsel, sajam, dan instalasi listrik liar. Kami pastikan tidak ada fasilitas khusus bagi warga binaan,” kata Muhidfuddin di Lhoksukon, Senin.
Selain menyita barang terlarang, petugas juga membatasi dan memperketat pengawasan terhadap jumlah pakaian, obat-obatan, uang tunai, serta barang berkemasan yang disimpan warga binaan. Langkah ini diambil untuk mencegah timbulnya kesenjangan sosial maupun indikasi perlakuan khusus antarpenghuni.
Muhidfuddin menegaskan, pengawasan dan inspeksi mendadak akan terus digelar secara berkala maupun insidental demi memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan akuntabel. Seluruh hasil penertiban tersebut telah dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
( Muhazir )













