Jakarta | Supremasihukum.net – kuasa Hukum Muhammad Alan Desak Mabes polri dan Polda Aceh segera tetapkan tersangka Oknum Bupati Aceh Timur yang diduga selingkuh dengan Ms isteri sah Muhammad Alan Pegawai Paruh Waktu di Puskesmas Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.

isu perselingkuhan antara Is Oknum Bupati Aceh Timur dengan Ms pegawai Honorer di Puskesmas Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur semakin merebak ke masyarakat.
Sejumlah sumber dan informasi yang akurat di dapatkan oleh media ini menyebutkan oknum bupati Aceh Timur Is dan Ms sudah merajuk asmara sejak Agustus 2025 sampai dengan saat ini sebut sumber media ini dikalangan masyarakat dan pejabat Aceh Timur.
Sesuai hasil pelacakan media ini dilapangan oknum is pejabat Bupati Aceh Timur aktif selalu Mambawa Ms ke beberapa hotel baik Medan, Banda Aceh dan Jakarta.
Ke jakarta sebelum nya membawa Ms dengan menggunakan surat fiktif yang dikeluarkan oleh kepala Puskesmas Pante Bidari agar tidak curiga suami nya Ms, ternyata surat itu keluar ke tangan Ms hanya untuk bisa keluar dari rumah sebut kalangan medis di puskesmas Pante Bidari kepada media ini yang namanya jangan Disebutkan.
Ms dan oknum bupati Aceh timur is terakhir mendarat dengan Ms di bulan Agustus 2026 tanggal 5,6,7 Agustus 2026 di salah satu hotel Kawasan Cikini Menteng, Jakarta Pusat dan semua barang bukti sudah di tangan penyidik untuk menetapkan Ms dan Is sebagai tersangka zina di luar Aceh, sebut salah seorang penyidik yang sedang menangani kasus ini baik di Polda Aceh dan mabes Polri.
Kasus perselingkuhan antara Ms dengan Is pejabat Bupati Aceh Timur semakin terang benderang setelah dilaporkan kan suami Ms Muhammad Alan baik ke Polda Aceh maupun ke Mabes Polri dalam kasus jinayat dan Zina ujar M Alan kepada Media ini di depan Mabes Polri Minggu lalu.
Kasus ini akan sampai ke jalur hukum tidak main main sebut nya lagi.
Informasi yang di dapatkan media ini menyebutkan Media kasus yang sudah dilaporkan lengket insya Allah dan banyak pihak meminta kasus ini segera tuntas pihak Mabes Polri dan Polda Aceh segera tetapkan tersangka kasus jinayat dan Zina.
Dua laporan ini harus kerja keras pihak penyidik dan kita harus awasi kasus ini agar tidak terjadinya intervensi dari pihak luar percayakan kasus ini sampai meja hijau.
Pengacara Muhammad Alan – Dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Perwakilan Langsa – H A Muthallib, Ibrahim., SE,.SH,.M.Si,..M.Kn,. CPM,.CPArb, 2026, kepada Wartawan Rabu 2 September 2026 di Halaman Mabes Polri Jakarta, menyebutkan kasus yang sedang di Tangani sedang proses hukum lanjutnya.
Kita tunggu hasil pemeriksaan pihak penyidik Polda Aceh yang kasus ini terjadi di Aceh, sedangkan yang kita laporkan di Mabes Polri adalah kejahatan yang terjadi di luar Aceh sebut H Thallib Mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Kita sudah terima P2HP baik dari POLDA Aceh dan mabes Polri yang sedang menangani kasus ini dengan baik kita serahkan kepada penyidik sedang bekerja keras sudah kita sampaikan juga kepada penyidik kalau masih membutuhkan bukti dan saksi kita siapkan agar kasus ini cepat tuntas sebut H Thallib mantan Ketua Panwaslu Aceh Timur.
Mantan Ketua ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) di Banda Aceh juga menyebutkan kasus ini kita serahkan kepada penyidik kita tunggu hasilnya saja nanti jelas nya H Thallib di ujung telpon genggamnya.
Pengacara di Aceh ini terus mendesak baik Pihak Mabes Polri dan Polda Aceh untuk menerapkan kedua pelaku zina dan jinayat itu di tetapkan tersangka juga tahan semua bukti sudah terpenuhi secara pidana umum dan jinayat qanun Aceh sebut Dosen FH Unsam lagi.
Bukti baru yang terjadi disalah satu hotel kawasan Menteng Jakarta Pusat sudah melebihi barang bukti yang di butuhkan penyidik saat ini, kalau di Polda Aceh juga butuh keterangan saksi dan bukti sudah kita sampaikan kepada penyidik – kita juga awasi kasus ini sampai tuntas.
Kasus ini murni pidana tidak ada unsur politik disini jelas kejahatan yang terjadi terhadap isteri klien kami Muhamad Alan, tutup H Thallib.
( Muhazir )













