ACEH UTARA | Supremasihukum.net — Proyek revitalisasi SDN 4 Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, mendapat sorotan serius. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek diduga belum menjadi perhatian utama, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap pengawasan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Pantauan Media di lokasi proyek, Sabtu (29/8/2026), aktivitas pekerjaan revitalisasi masih berlangsung. Kondisi di lapangan menjadi perhatian karena aspek keselamatan kerja semestinya menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi.
Pekerja yang berada di area proyek seharusnya dibekali dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai dengan risiko pekerjaan. Penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk mencegah kecelakaan kerja yang dapat membahayakan pekerja maupun orang lain yang berada di sekitar lokasi.
Sorotan terhadap proyek ini semakin kuat karena pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah. Area pembangunan harus dipastikan aman, terutama apabila terdapat aktivitas warga sekolah di sekitar lokasi. Jangan sampai proyek yang bertujuan memperbaiki sarana pendidikan justru menghadirkan potensi bahaya akibat lemahnya pengamanan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: di mana pengawas proyek ketika aspek keselamatan kerja diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya? Apakah pengawasan hanya berfokus pada progres fisik dan penyelesaian bangunan, sementara keselamatan pekerja justru terabaikan?
Publik juga berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk apakah kontraktor dan pengawas lapangan telah memenuhi seluruh ketentuan K3 yang dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.
Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diminta tidak menutup mata terhadap persoalan keselamatan kerja. Pengawasan harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar administratif di atas kertas.
Proyek pemerintah bukan hanya soal bangunan yang selesai dan anggaran yang terserap. Keselamatan pekerja, kualitas pekerjaan, transparansi anggaran, serta kepatuhan terhadap kontrak merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Jika benar ditemukan pelanggaran K3, pihak terkait harus segera melakukan pembenahan dan memberikan teguran kepada pelaksana proyek. Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan baru kemudian semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.
Masyarakat berharap revitalisasi SDN 4 Tanah Jambo Aye benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas dan aman, bukan meninggalkan persoalan baru akibat lemahnya pengawasan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai sorotan terhadap penerapan K3 tersebut.
( Muhazir )













