Beranda / ACEH / Polemik Pilkades Bawan Makin Memanas! DPRK Subulussalam Tegaskan Khairill Sahri Memenuhi Syarat: Minta Proses Pencalonan Dilanjutkan

Polemik Pilkades Bawan Makin Memanas! DPRK Subulussalam Tegaskan Khairill Sahri Memenuhi Syarat: Minta Proses Pencalonan Dilanjutkan

SUBULUSSALAM | Supremasihukum.net — Polemik Pemilihan Kepala Kampong (Pilkades) Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, kembali memasuki babak baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam secara resmi mengeluarkan rekomendasi tindak lanjut terkait penetapan calon Kepala Kampong Bawan. Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam dan menjadi perhatian publik karena memuat sejumlah poin penting mengenai status pencalonan Khairill Sahri.

Surat DPRK Subulussalam Nomor 170/072/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 itu merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan calon Kepala Kampong Bawan yang sebelumnya dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026 di ruang Banggar DPRK Subulussalam.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadli Pranata Bintang, S.Ked, DPRK menyampaikan tiga rekomendasi penting

Khairill Sahri Dinyatakan Memenuhi Persyaratan Poin pertama menjadi bagian yang paling menarik perhatian. DPRK Subulussalam menyatakan bahwa Khairill Sahri memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Kampong Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Pernyataan tersebut secara tegas tercantum dalam rekomendasi DPRK setelah mempertimbangkan hasil RDP dan rekomendasi Komisi A DPRK Subulussalam sebelumnya.

Diminta Pisahkan Persoalan Pencalonan dengan PAW BPK DPRK juga meminta kepada Wali Kota Subulussalam agar memisahkan persoalan pencalonan Khairill Sahri sebagai Calon Kepala Kampong Bawan dengan persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bawan.

Artinya, DPRK merekomendasikan agar proses pencalonan Khairill Sahri tidak dicampuradukkan dengan persoalan PAW BPK yang juga berkaitan dengan dirinya.

Panitia Diminta Lanjutkan Proses Pencabutan Nomor Urut Tiga Kandidat

Tidak kalah penting, DPRK Subulussalam meminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampong Bawan untuk melanjutkan proses pencabutan nomor urut terhadap tiga kandidat yang sudah ditetapkan.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah selanjutnya secara objektif dan sesuai ketentuan.

DPRK Subulussalam dalam suratnya juga menegaskan harapan agar rekomendasi tersebut ditindaklanjuti secara bijaksana dan objektif, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, ketertiban administrasi serta kepentingan masyarakat Kampong Bawan.

Bola Kini di Tangan Wali Kota dan Panitia

Dengan keluarnya surat resmi DPRK tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil Wali Kota Subulussalam dan Panitia Pemilihan Kepala Kampong Bawan.

Apakah rekomendasi DPRK tersebut segera ditindaklanjuti?

Atau justru polemik Pilkades Bawan akan kembali bergulir dan memunculkan persoalan baru?

Yang jelas, surat resmi DPRK Subulussalam kini telah menegaskan satu hal: Khairill Sahri dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Kampong Bawan.

Publik pun menunggu tindak lanjut nyata, bukan sekadar rekomendasi di atas kertas.

Bersambung…

( Red/Muhazir )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *