Beranda / Aceh Utara / Truk Angkutan Tanah di Jambo Aye Diduga Rusak Lingkungan: Polres Aceh Utara Didesak Tindak Tegas

Truk Angkutan Tanah di Jambo Aye Diduga Rusak Lingkungan: Polres Aceh Utara Didesak Tindak Tegas

ACEH UTARA | Lintasberitaindonesia.com – Aktivitas truk angkutan tanah yang melintasi wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan, membahayakan pengguna jalan, serta berdampak terhadap lingkungan.

Sejumlah warga mengaku setiap hari harus menghadapi debu tebal yang beterbangan akibat truk pengangkut tanah yang melintas dengan kecepatan tinggi. Selain itu, banyak truk disebut beroperasi tanpa menggunakan penutup bak sehingga tanah berceceran di badan jalan.

Kondisi tersebut dinilai memperburuk kebersihan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menimbulkan polusi udara yang mengganggu aktivitas masyarakat, terutama anak-anak dan pengguna kendaraan roda dua.

Salah seorang warga, Rusli (56), mengatakan masyarakat sudah lama mengeluhkan persoalan tersebut, namun hingga kini belum terlihat adanya penertiban yang efektif.

“Tolong diberitakan bang. Kami tiap hari begini keadaannya. Masalahnya truk larinya kencang, berdebu lagi. Kami takut anak-anak tertabrak saat melintas di jalan,” ujar Rusli kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Rusli juga berharap aparat terkait memeriksa asal-usul material tanah yang diangkut serta memastikan seluruh aktivitas penambangan maupun pengangkutannya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu juga dicek ini sumber tanah dari mana. Jangan sampai ada aktivitas yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah elemen masyarakat yang meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Aceh Utara, bersama pemerintah daerah segera melakukan penertiban terhadap truk angkutan tanah yang diduga melanggar aturan.

Masyarakat mendesak agar kendaraan pengangkut material diwajibkan menggunakan penutup bak, mematuhi batas kecepatan, serta tidak mengotori badan jalan. Selain itu, legalitas lokasi pengambilan tanah juga diharapkan dapat diperiksa oleh instansi yang berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Warga berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah agar aktivitas angkutan material tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun merusak lingkungan.

Catatan redaksi: Berita ini memuat keluhan dan tuntutan masyarakat. Dugaan pelanggaran yang disebutkan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Pihak pengusaha angkutan, pemilik lokasi pengambilan tanah, maupun Polres Aceh Utara memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

(Muhazir)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *